Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lulus SKD Tes CPNS 2018 Bisa Langsung Ikut SKB CPNS 2019

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 November 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi peserta CPNS 2018 yang masuk kategori P1-TL atau lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) mendapatkan kemudahan pada tes CPNS 2019.

Karena nilai pada tahun sebelumnya dapat digunakan pada rekrutmen CPNS tahun ini. Bahkan peserta bisa langsung mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Peserta yang lulus tes SKD pada tahun lalu diberikan kemudahan dan bisa langsung mengikuti tes SKB nantinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Rabu 13 November 2019.

Aturan ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019. Yang isinya peserta CPNS 2018 yang lulus SKD mendapat 2 opsi dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Peserta bisa langsung mengkuti SKB CPNS 2019 tanpa mengikuti tahapan SKD. Atau kembali mengikuti SKD, nantinya nilai SKD tertinggi yang akan digunakan.

"Para pelamar CPNS tahun ini perlu mengetahui hal ini agar nantinya tidak ada kesalahpahaman saat ada peserta yang langsung mengikuti SKB tanpa melalui tahapan SKD," katanya.

Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru lain terkait penerimaan CPNS. Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD yang terdiri dari 3 item penilaian yang sudah diturunkan.

Pada rekrutmen CPNS 2018 untuk lulus SKD wajib mendapatkan nilai tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 143 poin, tes intelegensi umum (TIU) 80 poin, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 poin.

Sedangkan pada 2019 ini nilai TKP tunun menjadi 126 poin, TIU 80 poin, dan TWK 65 poin. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru