Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cina Diduga Mencuri Data Rahasia Dagang Perusahaan Asal AS

  • Oleh Teras.id
  • 13 November 2019 - 22:46 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Hongjin Tan, 36 tahun, warga negara Cina, pada Selasa, 12 November 2019, dinyatakan bersalah atas tuduhan mencuri rahasia perdagangan dari perusahaan minyak Amerika Serikat Philips 66. Di tempat itu, Tan bekerja di departemen penelitian dan pengembangan battery generasi masa depan.

Menurut Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, Tan telah mencuri informasi mengenai penelitian manufaktur dan pengembangan pasar energi di kawasan hilir yang bernilai lebih dari US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun. Gugatan hukum terhadap Tan didaftarkan ke pengadilan di Oklahoma, Amerika Serikat.

Dikutip dari reuters.com, Rabu, 13 November 2019, Tan adalah ilmuwan di Phillips 66 yang berlokasi di Bartlesville, Oklahoma yang berkerja disana mulai Mei 2017 sampai Desember 2018. Phillips 66 mengatakan pada Desember 2018 pihanya bekerja sama dengan FBI untuk menginvestigasi pembuktian seorang mantan karyawan di Bartlesville. Namun tidak dijelaskan lebih detail siapa nama karyawan itu. 

Sumber di FBI mengatakan Phillips 66 telah menyerukan pada lembaga itu pada Desember 2018 kalau ada pencuri yang telah mengambil data rahasia perdagangan. Pada saat yang sama, Tan yang saat itu sudah berstatus mantan karyawan, sedang berencana terbang ke Cina. Tan dicokok sebelum dia terbang ke Negeri Tirai Bambu.     

“Tan dinyatakan bersalah dan kasusnya mengisi gambar pencurian kekayaan intelektual Amerika Serikat di Tiongkok. Kementerian Kehakiman meluncurkan program Inisiatif Cina yang ditujukan untuk memerangi perilaku yang tercermin dari kejadian ini, yang merugikan lapangan kerja warga Amerika Serikat. Kami akan melanjutkannya,” kata Asisten Jaksa Agung bidang Keamanan Nasional, John Demers. 

Dalam pengakuannya, Tan mengakui secara sadar telah menyalin dan mengunduh bahan-bahan penelitian dan pengembangan tanpa otorisasi dari pemilik perusahaan. Sidang putusan terhadap Tan dijadwalkan pada 12 Februari 2019 dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan ganti rugi sebesar US$ 150 ribu atau Rp 2,1 miliar kepada Philips 66.   

Tan saat bekerja bertugas melakukan penelitian dan pengembangan battery masa depan untuk Philips 66. Dia juga bekerja mengembangkan teknologi battery menggunakan hak cipta Philips 66. Tan tak bisa mengelak karena FBI menemukan di laptop Tan sebuah surat kesepakatan antara Tan dengan sebuah perusahaan asal Cina yang telah mengembangkan sambungan untuk battery ion lithium.

(teras.id)

Berita Terbaru