Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Minta UU yang Atur Ojek Online Masuk Prolegnas 2020-2024

  • Oleh Teras.id
  • 13 November 2019 - 22:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyarankan aturan tentang ojek berbasis aplikasi atau ojek online akan tercantum dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi beleid tersebut bakal didorong masuk program legislatif nasional atau prolegnas 2020-2024. 

“Kalau bahas soal angkutan, kami akan kaitkan ke UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan aplikasinya atau IT-nya itu menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Lasarus saat ditemui seusai rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019. 

Ojek online saat ini beroperasi tanpa payung undang-undang. Sebab, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, angkutan roda dua memang tidak diperhitungkan sebagai angkutan massal atau pelat kuning. 

Di sisi lain, transformasi roda dua menjadi angkutan jalan kian tak bisa dinafikan. Lasarus mengatakan pertumbuhan ojek online sebagai angkutan alternatif makin masif dan melibatkan jutaan orang, baik sebagai pelaku penyedia jasa, mitra, maupun pengguna. Ia juga menyebut bahwa keberadaan ojek online berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Karena itulah, menurut dia ojek online perlu segera dinaungi oleh undang-undang. "Saya belum bisa terjemahkan normanya seperti apa sekarang. Tapi ketika enggak ada regulasi yang mengatur, akan ada banyak kesulitan. Maka kami akan coba atur,” ujarnya. 

Dalam waktu dekat, Lasarus meminta Kementerian Perhubungan segera menyerahkan draf revisi undang-undang kepada Dewan. Setelah menerima draf tersebut, Komisi V akan segera merapatkannya secara internal. Adapun Komisi V saat ini telah memiliki tim khusus untuk mengkaji poin-poin revisi undang-undang tersebut. 

Setelah kelar, Komisi V akan menyorongkan draf revisi undang-undnag kepada Badan Legislasi atau Baleg. “Setelah itu akan diserahkan ke pimpinan apakah akan masuk prolegnas atau tidak. Kami dorong masuk,” ujarnya. 

Dalam menyusun revisi undang-undang angkutan jalan ini, Lasarus memastikan komisinya akal melibatkan banyak pihak. Di antaranya masyarakat umum, akademikus, aktivis, pelaku usaha, mitra, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Ia meyakinkan bahwa Dewan bakal menangkap aspirasi dari berbagai sisi. 

Di temui di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan bahwa aturan terkait ojek online akan dibahas dalam poin revisi undang-undang dan didorong masuk daftar prolegnas. Seusai rapat dengan DPR, Budi Karya mengatakan kementeriannya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut. 

 “Nanti sesuai dengan rapat akan kami bahas,” ucapnya. 

Berita Terbaru