Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siti Nurbaya Sebut Amdal Bisa Dikecualikan dengan Syarat

  • Oleh Teras.id
  • 13 November 2019 - 23:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal wacana penghapusan kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat pengurusan izin investasi.

Menurut Siti Nurbaya, kegiatan bisa mendapat pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jika daerah telah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota atau Kabupaten bersyarat dan memenuhi kriteria. "Permen yang dirujuk P24-nya Menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," kata Siti di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin, 11 November 2019.

Pengecualian itu, kata Siti Nurbaya, juga dilakukan dengan syarat. "Syaratnya RDTR Kabupaten dan Kota tersebut juga harus mengintegrasikan konsep lingkungan." 

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang menjelaskan Amdal boleh dikecualikan jika sudah ada RDTR yang dibuat dengan tidak asal. "Amdal sudah ada peraturan menteri soal itu. Kalau sudah ada RDTR," kata Sofyan terkait pengecualian Amdal merujuk kepada peraturan Menteri LHK.

Menurut Sofyan, nantinya akan ada penyederhanaan proses Amdal. "Iya, ini nanti harus komprehensif."

Regulasi yang mengatur pengecualian Amdal yakni Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.

Dalam peraturan itu, pengecualian adalah proses mengecualikan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan dari kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria tertentu. Sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatannya berada pada daerah kabupaten/kota yang telah memiliki RDTR. 

Pengecualian Amdal dilakukan apabila memenuhi kriteria yakni Rencana Detail Tata Ruang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dilaksanakan secara komprehensif serta rinci. RDTR pun telah mengintegrasikan hasil KLHS. (TERAS.ID)

Berita Terbaru