Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Fakta Seputar Jadwal Pemeriksaan Anak Yasonna Laoly oleh KPK

  • Oleh Teras.id
  • 13 November 2019 - 23:26 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna, H Laoly atau Yasonna Laoly Yamitema T Laoly pada Senin, 18 November 2019.

Penjadwalan ini dilakukan setelah Yamitema tak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Senin, 11 November 2019.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Berikut tiga fakta seputar rencana pemeriksaan Yamitema tersebut.

1. Absen karena Belum Terima Surat dari KPK.
Menteri Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Yamitema belum menerima surat panggilan resmi dari KPK sehingga tak hadir dalam pemeriksaan Senin lalu. Dia mengaku telah memberitahu Yamitema untuk datang jika surat panggilan sudah sampai di tangan.

"Baru dari pemko (pemerintah kota) hanya di screenshot sama dia, (bahwa) ada panggilan," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

Menurut Febri Diansyah, surat sebenarnya sudah dikirimkan, tetapi tak sampai kepada Yamitema. Komisi antikorupsi kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa, 12 November 2019.

Yasonna mengatakan Yamitema saat ini berada di Jakarta, tetapi surat panggilan itu dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun mengaku sudah menyuruh anaknya untuk mengirimkan pemberitahuan ke KPK.

"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini. Nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya, dia akan datang," kata Yasonna.

2. Diperiksa dalam Perkara Dugaan Suap Wali Kota Medan
KPK akan memeriksa Yamitema dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Medan, Isa Ansyari.

Berita Terbaru