Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Portal Pengaduan ASN Dianggap Berlebihan

  • Oleh Teras.id
  • 14 November 2019 - 11:32 WIB

TERAS.ID, Jakarta - Penyediaan portal pengaduan terhadap aparat sipil negara (ASN) dianggap berlebihan dikhawatirkan akan menjadi alat represi baru. Aparat sipil negara akan merasa terintimidasi oleh portal ini.

Kehadiran portal dengan nama Aduanasn.id yang diluncurkan pada Selasa lalu ini juga bermasalah karena tak memiliki landasan hukum. Portal ini menguatkan tudingan bahwa pemerintah telah gagal menangkal paparan ekstremisme agama dan ujaran kebencian pada aparatnya.

Riset Alvara Research pada Oktober tahun lalu menguatkan hal ini. Survei lembaga ini menemukan setidaknya 19,4 persen ASN di enam kota besar menyatakan tak setuju dengan ideologi negara Pancasila. Alvara menyelenggarakan survei ini di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Lahirnya portal itu juga mencerminkan bahwa pemerintah bertindak gegabah, menggunakan cara-cara berlebihan. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah mengatur dengan tegas bahwa pengawasan terhadap pegawai negeri dilakukan oleh pengawas internal dan berjenjang.

Di banyak negara, pengawasan terhadap aparat negara lebih menekankan pada pengawasan berjenjang ini. Apabila pengawas internal menemukan aparat sipil negara melanggar, mereka langsung turun tangan menegakkan disiplin. 

Jika pemerintah merasa pengawas internal gagal berperan dalam penegakan disiplin, semestinya pemerintah segera berbenah. Fungsi pengawasan oleh pengawas internal harus dikuatkan.

Pembuatan portal yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bukanlah solusi pas untuk mencegah aparat negara dari sikap dan tindakan yang membahayakan integrasi bangsa. Pelibatan sebelas kementerian, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Intelijen Negara dalam portal Aduanasn.id ini juga jauh dari prinsip penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien.

Semua kementerian dan lembaga telah memiliki perangkat pengawasan untuk mengontrol aparatnya. Pemerintah sebaiknya mengoptimalkan fungsi kontrol itu, bukan membangun portal pengaduan. Bahkan pengawasan melalui portal ini dikhawatirkan justru akan merusak metode pengawasan aparat sipil negara yang selama ini telah berjalan.

Pemerintah harus memahami bahwa konsep utama mengelola aparat sipil negara adalah pembinaan. Ketika menemukan aparat negara terlibat dalam ekstremisme agama atau tindakan lain yang mengancam keutuhan negara, pemerintah perlu secara cepat melakukan pembinaan.

Ekstremisme agama, intoleransi, dan ujaran kebencian merupakan musuh bersama. Siapa pun pelakunya, termasuk aparat sipil negara, harus dilawan. Namun tak sepatutnya pemerintah menyelesaikan persoalan itu dengan cara-cara represif dan intimidatif. Selama ini sudah terbukti tindakan represif tak efektif dalam menyelesaikan masalah.

Berita Terbaru