Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Penyang Bangun Pondok di Lahan Sengketa dengan Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 14 November 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, membangun pondok di lahan sengketa dengan perusahaan, yakni PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) II seluas 117 hektare.

"Kami buat pondok untuk menjaga lahan itu, karena sawitnya dipanen terus oleh perusahaan padahal sudah diserahkan ke kami," kata perwakilan warga Dedi Susanto, Kamis, 14 November 2019.

Menurut Dedi, jangan ada pemanenan lagi oleh perusahaan jika memang sudah diberikan kepada mereka. Karena saat mereka ke lokasi pemanenan terus dilakukan.

"Kami membangun pondok agar tidak ada aktivitas lagi yang dilakukan oleh perusahaan, dan kami mudah mengawasinya," tegasnya.

Menurut Dedi mereka sudah melaksanakan hasil rapat dengar pendapatan yang salah satu pointnya agar bertemu dengan Dias Manthongka.

"Saat itu Dias Manthongka tidak mau datang diundang, sehingga secara hukum sudah gugur," ucapnya.

Maka dari itu dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan kegiatan di lapangan berdasarkan hasil kesepakatan mereka tersebut.

"Terkait keinginan perusahaan untuk dimitrakan kami menolak karena jelas yang namanya mitra harus dalam HGU. Sementara ini di luar HGU," tandasnya.

Sementara itu, Dias Manthongka saat dimintai konfirmasi terkait itu tidak mau memberikan tanggapannya. "Nanti saja soal itu," tukas Dias Manthongka.

Sementara sebelumnya, Bimo, perwakilan dari PT HMBP menyatakan siap menyerahkan lahan itu kepada warga dengan mengikuti ketentuan peraturan. Bahkan penyerahan itu sudah dibuat dalam bentuk surat pernyataan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru