Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Coba-coba Mencuri di Masjid, Residivis Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 November 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ha (38), terdakwa yang mencoba mencuri di masjid akhirnya divonis 5 bulan penjara, Kamis, 14 November 2019.

"Menjatuhkan hukuman selama lima bulan penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan

Residivis kambuhan itu melakukan perbuatannya pada Minggu, 28 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di SMA Islam Terpadu Arafah, Jalan Setia usaha Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat itu ia menuju Masjid di area sekolah itu mencongkel pintu jendela dengan menggunakan kunci T busi, namun perbuatannya itu tidak berhasil.

Terdakwa tidak kehilangan akal dengan menggunakan tangga ia mencoba memanjat ke area lantai dua masjid tersebut saat berupaya mencari jalan untuk masuk dia tidak sadar bahwa perbuatannya di ketahui oleh warga.

Saat ia turun ke bawah tiba-tiba datang dua orang mengamankannya hingga akhirnya ia diserahkan ke Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu terdakwa dianggap bersalah. Terhadap vonis itu terdakwa menyatakan menerimanya. Begitu juga jaksa yang sidang lalu menuntut selama tujuh bulan penjara dan membidiknya dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru