Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Ajukan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 November 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur mengajukan Raperda inisiatif tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

Raperda ini merupakan salah satu dari 2 Raperda inisiatif yang akan dibahas DPRD Barito Timur bersama 15 Raperda yang diajukan eksekutif.

"Sesuai usulan masyarakat, maka DPRD mengajukan Raperda inisiatif yaitu Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kita ingin melindungi masyarakat yang ada masalah hukum," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler, Kamis 14 November 2019.

Menurut Ariantho yang dimaksud masyarakat tidak mampu dalam Raperda ini yakni masyarakat yang tidak mampu secara hukum maupun ekonomi.

"Raperda inisiatif yang kedua, kita memprioritaskan perlindungan kepada sumber air baku, mengingat aktivitas perkebunan dan pertambangan yang pasti berpengaruh pada sumber air baku kita, sehingga kita membentuk peraturan daerah agar ada regulasi yang nanti bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan DPRD untuk mengamankan dan melindungi sumber air kita terhadap aktivitas perkebunan dan pertambangan," imbuhnya.

Arianto optimistis 2 Raperda Inisiatif dan 15 Raperda lain yang diajukan eksekutif akan selesai dibahas pada 2020.

"Di 2020 kami yakin ini bisa tercapai dan yang penting kesiapan dari eksekutif, kami menunggu, kami sudah mengajukan pada rapat pembahasan awal tadi agar eksekutif tidak mengajukan bersamaan dengan jadwal Raperda wajib," katanya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru