Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Sosialisasikan Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ke Pedagang Kaki Lima 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 November 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 03 Tahun 2004, tentang pengelolaan ruang terbuja hijau, terhadap para pedagang kaki lima yang ada di Sampit, Kamis, 14 November 2019. 

"Hari ini kami melakukan sosialisasi tentang Perda No 14 Tahun 2004 kepada pedagang kaki lima. Agar mereka memhami aturan tersebut," ujar Komandan Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq. 

Dirinya menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya mereka untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada para pedagang agar tidak sembarangan berjualan di tepi jalan dalam kota. Karena bisa mengganggu keindahan dan kebersihan Kota Sampit ini. 

"Sosialisasi ini agar bisa dipahami oleh pedagang kaki lima, sehingga tidak ada lagi yang berjualan di tepi jalan yang dilarang," kata Fuad. 

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya agar tidak ada kesalahapahaman antara pedagang kaki lima dan juga Satpol PP. Sehingga tidak ada lagi nantinya pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang. 

"Jadi nanti pedagang kaki lima sudah tahu dimana tempat yang dilarang berjualan dan diperbolehkan. Sehingga tidak ada lagi yang diangkut Satpol PP nantinya," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru