Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengedar Sabu Bantah Keterangan Saksi Polisi

  • Oleh Naco
  • 14 November 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Har alias Ko (29) dan CBT alias Cit (29) jalani sidang dalam kasus sabu mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, Sugianto, Geri Oktora dan Bambang Susilo. Adapun keterangan saksi itu, ada yang dibantah terdakwa.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, saksi mengatakan Citra orang pertama yang diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Mendomai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang sekitar pukul 22.00 Wib. 

Dari terdakwa diamankan satu paket sabu, pipet kaca, korek api gas, sedotan plastik dan ponsel. Cit mengaku dapat sabu dari terdakwa Ko.

"Kita kembangkan dari Cit berhasil mengamankan Ko," ujar salah satu saksi, Kamis, 14 November 2019 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Nico Hendra Saragih.

Sementara itu Ko diamankan pukul 23.00 Wib Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Baamang Hulu, Gang Mustika, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Dari Koko diamankan dua paket sabu dan ponsel. 

Saat akan ditangkap Ko sempat berupaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Ko mengaku dapat sabu dari Yani.

Hingga Yani diamankan pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 Wib. Terdakwa ini diamankan di kios sembakonya Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tersangka diamankan satu paket sabu, plastik klip, toples plastik dan ponsel.

Atas pengakuan saksi itu, Cit tidak membantahnya sementara Ko menyangkal sabu itu didapat dari Yani. Ia mengaku memesan sabu dengan Napi Lapas Sampit bernama Rusdi yang dititipkan Rusdi dengan rekannya disimpan di warung Yani.(NACO/B-11)

Berita Terbaru