Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Kecamatan Kapuas Murung Permudah Sistem Penyetoran Biaya Nikah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 November 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung mempermudah sistem penyetoran biaya nikah, seiring dengan diluncurkannya pelayanan sistem penyetoran penerimaan negara bukan pajak dari Nikah Rujuk (TEMAN PNBP NR).

Kepala KUA Kecamatan Kapuas Murung Nabchan memberikan apresiasi atas sistem pelayanan yang digagas oleh Kasi Bimas Islam dan pihak bank sebagai sistem penyetoran yang mudah dan transparan bagi masyarakat.

Ia menyebutkan penerapan Sistem layanan penyetoran biaya Nikah diluar Kantor/diluar jam kerja dengan menggunakan mesin Electric Data Capture (EDC) dari salah satu bank ini akan memudahkan warga yang membayar langsung di kantor.

Karena, nantinya masyarakat akan lebih mudah saat menyetor biaya nikah cukup di KUA saja.

“Dengan tersedianya mesin EDC dari bank ini tentunya akan mempermudah pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu ke bank dan langsung menerima bukti penyetoranya, sehingga transparan,” ucap Nabchan, Kamis, 14 November 2019.

Sebelumnya, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo menyebutkan layanan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015, sehingga alat itu akan mempermudah.

"Aturan itu menjelaskan bahwa biaya nikah di kantor Rp 0, sedangkan jika di luar kantor atau di luar jam kerja Rp 600.000 dan disetor ke kas negara," ucap M Poteran Sosilo. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru