Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

  • 14 November 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 14 November 2019, terdakwa TH dituntut tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena memiliki sabu.

Dalam sidang ini jaksa Liliwati meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli sabu seberat 7,15 gram.

JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara.

Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Juni 2019 yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.

Saat ditangkap, terdakwa baru saja mengambil sabu hasil transaksi di Jalan Iskandar. 

Menurut keterangan, terdakwa melakukan transaksi atas perintah dari seseorang bernama Mad yang saat ini masih menjadi buronan.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru