Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Masuk Penjara karena Upah Rp 300 Ribu Ambilkan Sabu

  • 14 November 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - TH bersiap masuk penjara hanya karena menerima uang Rp 300 ribu sebagai jasa membeli sabu.

Fakta ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 14 November 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) Liliwati mengatakan Madi seorang kenalan terdakwa yang juga masih buron mendatangi terdakwa di kediamannya.

Saat itu terdakwa ditawari Madi untuk mengambil sabu yang sudah dipesan oleh Madi sebelumnya.

Dengan iming-iming uang Rp 300 ribu, terdakwa menyanggupi permintaan dari Madi untuk mengambil sabu di Jalan Iskandar.

Namun sebelum diserahkan ke Madi, terdakwa bersama barang bukti sabu seberat 7,15 gram lebih dulu diamankan oleh polisi.

“Kalau dari pengakuan terdakwa kemarin dia diupah Rp 300 ribu. Itu upah dia dari Madi hanya untuk mengambil sabu yang sudah dipesan. Alamatnya katanya didapat Madi dari SMS dari orang yang tidak dia kenal,” jelas Lili.

Atas perbuatannya itu terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar yang mana jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan terdakwa akan diganti 2 bulan penjara.

“Dari fakta persidangan itu terdakwa kami tuntut dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman selama 7 tahun,” pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru