Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RPPLH Jadi Acuan Penyusunan RPJM dan RPJP

  • Oleh Ramadani
  • 14 November 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Jainal Abidin, mengatakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Selain itu, akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jainal mengatakan, indikator penting lingkungan hidup terdiri dari daya kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung makhluk hidup serta daya tampung, serta kegiatan mengkonsumsi atau menyerap zat energi komponen lain.

“Penyusunan RPPLH ini harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam, serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah,” kata Jainal Abidin.

Dia mengharapkan, nantinya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Barito Utara dapat memberikan bantuan berupa data dan informasi yang diperlukan tim penyusun RPPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Jainal Abidin menambahkan, isu lingkungan hidup ini sejak lama selalu ada dan diperbaharui. Demikian pula dokumen dalam rangka lingkungan hidup ini semakin tahun kian beragam.

Memprihantinkan

Jainal Abidin menambahkan, kondisi lingkungan hidup saat ini semakin tahun kian memprihatinkan. Hal itu bisa diketahui saat terjun ke lapangan langsung.

Jainal menambahkan, cukup banyak eks galian tambang yang masih belum direklamasi. Sehingga, kawah-kawah berisi air itu menjadi pemandanganbertahun-tahun.

“Seharusnya dilakukan reklamasi oleh pihak perusahaan, dipulihkan seperti semula,” tegas Jainal Abidin.

Dia menyebutkan, salah satu galian tambang yang belum direklamasi yakni di daerah Weyang. Di sana kerusakan lingkungannya sangat luar biasa.

"Itu menjadi perhatian kita bersama agar lingkungan bisa terjaga dari kerusakan. Izin-izin pertambangan juga perlu dipikirkan. Apabila lokasi pertambangan berada di dalam sungai ataupun di tepi sungai, perlu dipertimbangkan," kata dia. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru