Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Siap Eksepsi, IRT Terdakwa Sabu Diberi Kesempatan Sepekan Lagi

  • Oleh Naco
  • 14 November 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga berinisial ML alias YN (59), terdakwa kasus sabu nampaknya belum siap dengan nota keberatan atau eksepsi.

Terkait itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih memberinya kesempatan lagi selama sepekan untuk mempersiapkan itu.

"Saya akan ajukan eksepsi yang mulia," kata YN yang didampingi penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, Kamis, 14 November 2019.

Seyogyanya hari ini, agenda sidang YN sudah mengajukan eksepsi. Namun pedagang sembako itu belum siap.

Dalam dakwaan jaksa, Arie Kesumawati, YN diamankan pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, di kios sembakonya Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa diamankan satu paket sabu, plastik klip, toples plastik dan ponsel. YN diamankan berawal dari kicauan terdakwa Har alias Ko. 

Sabu dibeli seharga Rp 5,4 juta dengan berat 5 gram. Ko beli sabu itu melalui RU, anak YN. Setelah memesan sabu, RU mengarahkan Ko mengambil sabu tersebut dengan ibunya. Setiap kali menjual sabu, terdakwa dapat keuntungan Rp 200 ribu.

Atas dakwaan itu Yani menyangkalnya, terdakwa menyebut semua itu tidak benar. Dia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam peredaran narkoba itu.(NACO/B-11)

Berita Terbaru