Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

  • 14 November 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sekawan, Gajali dan Ahmad kompak masuk penjara gara-gara sabu. Adapun kasusnya kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 14 November 2019.

Dalam dakwaan jaksa Jumaiyati, kedua terdakwa tersebut ditangkap polisi pada Agustus 2019 lalu. Penangkapan berkat informasi masyarakat, jika sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan kedua terdakwa.

Awalnya, polisi terlebih dahulu menangkap terdakwa Gajali yang akan meletakkan suatu barang diduga sabu di dua tempat. Yakni di bawah tanaman singkong dan juga di pinggir gorong-gorong sekitar Jalan Pantung, Kelurahan Panarung, Pahandut.

Setelah tertangkap, terdakwa mengakui jika masih ada sabu yang disimpan di kediamannya Jalan Meranti III. Saat itu polisi juga turut mengamankan terdakwa Ahmad, lantaran turut menyiapkan sabu yang akan dijual sesuai persanan. Polisi pun berhasil mendapatkan barang bukti sabu dengan berat total 7,01 gram.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli tanpa izin, narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jumaiyati membacakan dakwaannya.

Persidangan terdakwa Gajali dan Ahmad akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru