Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Kosmetik Ilegal, Perempuan 27 Tahun Disidang

  • 14 November 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perempuan berusia 27 tahun berinisial DA menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 14 November 2019, karena tertangkap menjual produk kosmetik ilegal dan obat tanpa izin.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Zulkifli itu, jaksa Anton Rahmanto membacakan dakwaannya.

Sebagaiamana uraian dakwaan, kronologis penangkapn berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng didampingi Balai POM Kota Palangka Raya menyambangi kediaman terdakwa, usai mendapat informasi jika ada peredaran kosmetik dan obat ilegal.

Petugas menyambangi kediaman terdakwa di Jalan Filateli, Panarung, Pahandut, pada April 2019 lalu. Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil 69 jenis kosmetik dan obat tanpa izin edar.

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak dapat menunjukan izin dari instansi maupun dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa juga tidak mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaan di bidang kefarmasian tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Anton.

Terdakwa masih akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru