Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Jalan Usman Harun Ini Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 November 2019 - 22:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial OK alias Oby (23), warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.

"OK kami tangkap karena miliki sepaket sabu, dirinya ditangkap di rumah temannya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 14 November 2019. 

Tersangka sabu tersebut ditangkap polisi, saat mereka menerima laporan dari masyarakat, OK merupakan pengedar sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah temannya. 

Sehingga polisi langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut, dan mengamankan OK. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan, hingga menemukan satu buah pipet kaca yang berisi sabu di dalam kantong celana yang digunakannya. 

"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kami langsung membawa tersangka ke mapolres untuk penindakan lebih lanjut," terang Arasi. 

Saat ini tersangka sudah di tahan di mapolres. Dirinya terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru