Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor, Dua Pria Ini Diringkus Polres Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 November 2019 - 23:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria berinisial HS (32) dan MTW (26), diringkus jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena diduga telah curi motor milik Fidyawati, saat parkir di depan toko Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. 

"Kedua tersangka sudah kami tangkap, mereka beraksi terekam oleh CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Kamis, 14 November 2019. 

Motor yang dicuri pelaku tersebut jenis Mio Sporty P 5946 PO. Saat itu, motor tersebut diparkirkan pemiliknya di depan toko Seragentina areal Pasar Keramat. Setelah itu, pemiliknya langsung berkeliling ke toko-toko karena bekerja sebagai sales. Namun setelah kembali ke tempat awal, ternyata motor tersebut sudah tidak ada.

Karena merasa menjadi korban pencurian, ia pun melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Hingga mereka mendapatkan rekaman CCTV atas aksi kedua pelaku. 

Setelah itu, polisi langsung mencari informasi keberadaan pelaku. Hingga akhornya ditehaui tinggal di Jalan Nila, Kelurahan Baamang Tengah. Di tempat tersebut keduanya ditangkap. Sedangkan barang bukti ditemukan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga. 

"Keduanya sudah diamankan, dan masih dalam penyelidikan mendalam. Karena dikhawatirkan masih ada tempat pencurian lainnya yang dilakukan oleh mereka," terang Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru