Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlihatkan Hasil Curian, Tersangka Pelaku Dibekuk

  • Oleh Ramadani
  • 14 November 2019 - 23:58 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Penangkapan terhadap Ag dan Ae ternyata berdasarkan informasi yang didapat dari informan yang melihat seorang tersangka memperlihatkan barang hasil curian. Tersangka pelaku kemudian dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeng mengatakan, salah satu tersangka yakni Ag setelah melakukan pencurian memperlihatkan kepada informan.

Setelah mengetahui bahwa barang yang dibawa oleh tersangka Ag tersebut merupakan hasil curian, informan tersebut melaporkannnya kepada pihak Polres Barito Utara. “Dari laporan itulah, kami berhasil mengetahui tersangka pencurian tersebut,” terang AKP Kristanto Situmeang, Kamis 14 November 2019.

Setelah dilakukan pencarian, pada 13 November 2019 sekitar pukul 16.45 WIB diketahui ternyata tersangka AS berada di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Parangkampeng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. 

Pelaku langsung diamankan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian pada 11 November 2019 di sebuah rumah di jalan Jalan Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama Ae (21). Mengetahui hal tersebut, anggota langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Ae.

Ae ditangkap sekitar pukul 17.05 Wib dirumahnya yang berada di Desa Ipu, Kecamatan Lahei. “Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal Pasal 363 atau 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjaara,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru