Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Gagal Edarkan 32 Paket Sabu Karena Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 November 2019 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial DO (34) warga Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, gagal edarkan sabu sebanyak 32 paket miliknya, karena diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim. 

"Dari tangan tersangka, sebanyak 32 paket sabu dengan berat 9,07 gram kami amankan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 14 November 2019. 

Selain 32 paket sabu, polisi juga mengamankan 3 buah potongan sedotan, sebuah tas kecil, sebuah topperware, plastik klip, dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 700 ribu. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkoba. Setelah itu mendapatkan laporan dari sorang warga bahwa pelaku sering diketahui mengedarkan barang haram tersebut. 

Sehingga langsung didatangi ke rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di dalan rumah tersebut, polisi menemukan 27paket sabu di dalam sebuah tas kecil. 

Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan, dan menemukan 5 paket sabu di dalam sebuah topperware yang ditaruh di atas pelapon rumah. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lalinyya. 

"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru