Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Kabulkan Gugatan Penumpang, Nam Air Harus Bayar Rp 16 Juta

  • Oleh Naco
  • 15 November 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang diajukan Setyo Budi kepada Nam Air akhirnya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Puthut Rully, Jumat, 15 November 2019.

"Mengabulkan sebagian gugatan pengggugat, sementara selebihnya ditolak," kata hakim dalam amar putusannya.

Sidang itu dihadiri dari pihak penggugat dan tergugat. Nam Air diminta mengganti kerugian materil dan inmateril penggugat sebesar Rp 16.031.000. 

Atas putusan itu metereka diberi waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau lakukan upaya hukum banding.

Pada sidang sebelumnya, Setyo Budi melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 54.262.800.

Dalam gugatannya penggugat menguraikan tindakan Nam Air itu berawal saat penggugat akan berangkat dari Sampit-Surabaya pada 17 September 2019 dan 22 September 2019 Surabaya-Sampit dengan pembelian tiket penggugat dan anaknya dengan total Rp 4.262.800. Namun saat itu penerbangan batal. 

Tergugat menjelaskan melakukan pemotongan sebesar 15% sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Jika demikian artinya dari total uang penggugat tersebut yang dipotong sebesar Rp 639.420. Namun saat dilakukan pengecekan melalui print out, pemotongan tersebut lebih dari 15%. (NACO/B-11)

Berita Terbaru