Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Transaksi Sabu Dilakukan di Pinggir Jalan

  • Oleh Naco
  • 15 November 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka HN alias Her mengungkapkan sabu di tangannya dibeli dari rekannya Ely. Transaksi keduanya berlangsung di pinggir jalan, setelah tersangka menghubungi penjual terlebih dahulu.

"Biasanya ketemu di Jalan Poros Parenggean-Pelantaran," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat, 15 November 2019.

Menurut tersangka, Ely merupakan warga asal Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten, Kotawaringin Timur. Namun lokasi persisnya, tersangka mengaku tidak tahu.

Tersangka Her diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2019  sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Lesa RT 11 RW 3 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka disaksikan oleh ketua DAD Parenggean Yunarsius, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 1,48 gram. Selain sabu turut diamankan uang di saku celana sebelah kanan sebanyak Rp 1.590.000, dan dompet yang berisi uang Rp 400.000.

Barang bukti lainya, 27 lembar plastik klip bekas tempat menyimpan sabu yang ditemukan di bawah rumah, dua sedotan, satu sendok minuman yang digunakan sebagai sendok sabu.

Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga per paketnya Rp 500.000. Rencananya, sabu itu akan dijual lagi dan sebagian digunakan sendiri.

Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket dengan harga bervariasi, di antaranya Rp 100.000 - 200.000 per paket. Dari setiap paket yang dibeli, di bisa dapat keuntungan sebesar Rp 100.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru