Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Lahan, Ditinggal, Api Membesar Merembet ke Lahan Warga

  • Oleh Naco
  • 15 November 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sumar harus mempertangungjawabkan perbuatannya karena membakar lahan miliknya, namun api merembet ke lahan warga.

"Waktu itu saya tinggal karena api sudah mati, tidak tabunya api hidup lagi," kata tersangka, Jumat, 15 November 2019 ketika pelimpaham tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Terungkap kebakaran itu terjadi di Jalan Nur Dahlia, Desa bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim pada Jumat, 9 Agustus 2019 saat musim kemarau.

Berawal saat tersangka mengumpulkan ranting yang ditebasnya lalu dibuat menjadi beberapa tumpukkan kemudian dibakar oleh tersangka.

Tidak berapa lama api mati karena dipadamkannya. Tanpa diduga bakal terbakar lagi tersangka pulang ke rumahnya. Hingga api membesar lantaran ditiup angin.

Api tidak hanya membakar setengah hektare lahannya saja namun juga membakar seperempat hektare lahan disebelahnya milik saksi Anang Gafur.

Akibat kejadian itu Gafur alami kerugian Rp 3 juta. Dalam kasus ini warga Jalan Padat Karya, Desa Bagendang Hilir itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP.(NACO/B-5)

Berita Terbaru