Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Cegah Dua Orang Swasta Terkait Kasus PLTU

  • Oleh Inilah.com
  • 15 November 2019 - 23:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada dua orang swasta Heru Dewanto dan Teguh Haryono.

Keduanya dicegah terkait kasus Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN, Bupati Cirebon, yaitu Heru Dewanto dan Teguh Haryono," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Heru maupun Teguh dilarang bepergian keluar negeri terkait kasus perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2.

"Akan dibutuhkan keterangannya dalam proses Penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di Luar Negeri," kata Febri menjelaskan alasan pelarangan keduanya.

Febri menambahkan, larangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.

Heru adalah Presiden Direktur PT Cirebon Power (PT. CEPR), konsorsium pembangkit listrik dengan total kapasitas 660 MW dan 1.000 MW di Cirebon. Sementara Teguh Haryono merupakan Direktur Corporate Affairs Cirebon Power.

Pada kasus ini, KPK menduga Sunjaya Purwadisastra menerima uang terkait perizinan proyek PLTU Cirebon 2. Total uang yang diduga diterima oleh Sunjaya dalam suap perizinan itu sebesar Rp6,04 miliar.

Dalam proses persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang sebanyak Rp6,5 miliar melalui Camat Beber, Cirebon Rita Susana.

Ia berdalih penerimaan itu sebagai uang pengganti dari Hyundai Engineering & Construction atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit.

Berita Terbaru