Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkuat Hukum, Menko Polhukam Minta Peradi Bersatu

  • Oleh Inilah.com
  • 15 November 2019 - 22:46 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) tidak ada dualisme agar hukum di Indonesia berjalan baik. Ia meminta organisasi advokat ini untuk bersatu demi bangsa.

Hal itu disampaikan Dewan Presidium Nasional Persatuan Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Berkali-kali beliau katakan bagaimanapun harus bersatu. Tapi soal surat MA, mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka, tapi Mahfud dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah," kata mantan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Mahfud MD yang merupakan Ketua Dewan Pakar Peradi juga akan berupaya untuk membantu menyelesaikan adanya perpecahan di tubuh Peradi.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Peradi Yusuf Fauzie Hasibuan serta sekitar 20 anggota Peradi. Dalam kesempatan itu, Otto juga menjelaskan kalau pihaknya keberatan dengan surat keputusan MA yang dengan mudahnya menyumpahkan seseorang untuk menjadi advokat.

"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat MA No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat. Itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena, mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga," ujarnya.

"Bayangkan, Anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat. Itu yang terjadi sekarang," terang Otto.

Seperti diketahui DPN Peradi terbelah menjadi tiga kubu yakni Yusuf Fauzie Hasibuan dan Juniver Girsang sejak musyawarah nasional pada 2015. Bahkan kemudian muncul DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan. [INILAH.COM]

Berita Terbaru