Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Tetapkan UMK 2020 Rp 3.088.502

  • Oleh Norhasanah
  • 16 November 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sukamara menetapkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020.

"UMK 2020 yang kita usulkan Rp 3.088.502," ucap Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Sukamara, Ali Iswandi, Sabtu 16 November 2019.

Penetapan UMK 2020 ini sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sukamara pada 04 November 2019 yang  tertuang dalam resume sidang.

"Dalam rekomendasi terkait penetapan UMK 2020 juga menyebutkan bahwa berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun," ujarnya.

Ali menambahkan UMK Sukamara 2019 ditetapkan oleh Pemeritah Provinsi Kalimantan Tengah yakni Rp 2.845.234.

Adapun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukamara tahun 2019 adalah untuk sektor pertanian peternakan kehutanan perburuan dan perikanan Rp 2.966.156, perkebunan dan hutan tanaman industri penebangan kayu Rp 2.966.156, sektor industri pengolahan Rp .2.959.042, sektor konstruksi atau bangunan Rp 2.987.495, sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.987.495, sektor jasa Rp 2.959.042 dan sektor listrik gas dan air Rp 2.959.042. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru