Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paman Hamili Keponakan Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 November 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial Ho terancam hukuman selama 10 tahun penjara karena menghamili keponakan yang masih berumur 14 tahun.

"Selain itu dalam tuntutan jaksa terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Agung Adisetiyono usai sidang tertutup bersama Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Senin, 18 November 2019.

Dalam kasus ini, terdakwa dibidik Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal  64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu dalam tuntutan Jaksa Dewi Khartika barang bukti berupa baju tidur, celana tidur, hasil ter kehamilan dan hasil USG dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang itu terungkap, perbuatan Harto kepada pelajar itu dilakukannya sejak 2015 hingga November 2018 atau sejak korban duduk dibangku SD sampai duduk dibangku SMP di kediaman terdakwa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebulan korban disetubuhi 2-3 kali. Akibat perbuatan itu korban hamil dan kini sudah melahirkan anak hasil hubungan terlarang itu.

Bahkan akibat kejadian itu selain trauma berat korban yang merupakan anak broken home itu kini harus putus sekolah lantaran harus merawat anaknya itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru