Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sarjana Sabu Divonis 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 November 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Di, sarjana komputer yang terjerat kasus sabu akhirnya dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara. 

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Senin, 18 November 2019.

Di terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Sementara lalu Didi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini terungkap kalau Didi diamankan pada Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. Terdakwa diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut KM 89 Desa Pundu RT 6 RW 4, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat petugas menggeledahnya ditemukan sabu digenggaman tangannya sebanyak dua paket atau seberat 0,31 gram yang baru saja dibeli dari Daur.

Awalnya terdakwa membeli sebanyak satu paket dengan harga Rp250.000, agar dapat keuntungan dibagi jadi dua paket, kemudian sabu tersebut akan dijual kembali hingga terdakwa diamankan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru