Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencurian Sawit Koperasi Ketahuan Gara-gara Tumpukan di Pinggir Jalan

  • Oleh Naco
  • 18 November 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sit (35) ketahuan mencuri sawit plasma Koperasi Usaha Bersama yang bermitra dengan PT KMB lantaran hasil curiannya ditumpuk di pinggir jalan.

Hal itu mengemuka dalam sidang yang menghadirkan saksi Sudarto, Surya R Silalahi, Nur Halim, dan Sukatnyatno, di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 18 November 2019.

"Ada dua tumpukan kelapa sawit hasil curian yang dipanennya saat itu di pinggir jalan. Di tumpukan sekitar 55 jenjang dan di dalam yang sudah dipanen 200 jenjang," kata saksi Surya.

Sementara itu Sudarto, dari pihak perusahaan dan Sukatnyatno dari koperasi membenarkan kalau areal lahan yang dipanen itu milik koperasi Usaha Bersama.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 22 September 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Total sawit perusahaan yang berhasil dipanen sebanyak 256 jenjang atau 3.300 kilogram.

Usai memanem, sawit itu diangkut ke pinggir jalan dan ditumpuk menjadi dua serta ditutup pelepah sawit. Kemudian, ada satpam yang melakukan patroli mengawasi perbuatannya itu.

Terdakwa kemudian pergi mencari pembelinya. Saat pembeli Ibik dan Shanto ke lokasi menggunakan truk dan menimbang sawit itu bersama terdakwa, satpam langsung mengamankannya.

Adapun sidang ditunda pekan mendatang. Rencananya, jaksa akan menghadirkan saksi Ibik dan Shanto.(NACO)

Berita Terbaru