Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Pembunuh Anak Kandung Dituntut 3 Tahun Penjara

  • 18 November 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses persidangan kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya kembali digelar di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 November 2019. Dalam sidang itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa Liliwati menyatakan terdakwa MA bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair dari penuntut umum.

Jaksa menuntut terdakwa MA atas perbuatannya tersebut, melanggar pasal 80 ayat (4) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar Liliwati di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim.

Pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2019 lalu. Berawal dari perkelahian antara anak sulungnya dengan adiknya karena rebutan makanan.

Akibat perkelahian kecil tersebut, MA geram hingga ia melempar pisau pengupas jagung yang digenggamnya ke arah anak sulungnya. Pisau tersebut justru menancap di dada kiri korban dan melukai organ vitalnya.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terdakwa ditemani tetangganya. Namun karena luka yang cukup parah membuat nyawa korban tidak terselamatkan. Terdawa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru