Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Remaja Kasus Penganiayaan Dituntut 3 Bulan Pembinaan

  • Oleh Naco
  • 18 November 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lima remaja yang terjerat kasus penganiayaan dituntut menjalani pembinaan selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.

"Anak dituntut sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utumo, Senin, 18 November 2019.

Dari lima anak, dua diantaranya berumur 16 tahun dan tiga lainnya berumur 17 tahun. Sedangkan tiga tersangka dewasa berinisial SU (22), AN, dan Dul (22) masih mendekam di Polda Kalteng, Sementara korbannya, remaja 17 tahun dan 18 tahun..

Terkait itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Burhansyah memohon keringan meminta agar tuntutan dipertimbangkan lagi.

Dalam kasus ini korban 17 tahun mengalami luka di bibir setelah dipukul sekali dan korban RK dianiaya pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Penganiayaan itu dilakukan setelah adanya ajakan dari SU, karena korban dituduh menganiaya adiknya. Korban didatangi saat sedang di barak.

Usai penganiayaan itu, korban pergi ke asrama Dodik namun didatangi para pelaku. Saat dikepung, korban berhasil kabur namun sepeda motornya dirusak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru