Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 6 Raperda Dibahas Tahun Depan oleh Bapemperda DPRD Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 November 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyatakan ada enam raperda yang rencananya akan dibahas tahun depan.

"Di antaranya Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang transparasi penyelenggaraan pemerintahan dan partipasi masyarakat, serta Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang keprotokalan yang akan kita revisi dan rombak ulang," katanya, Senin 18 November 2019.

Selain itu pihak dewan juga akan membahas ulang Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang izin gangguan. Lalu Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sementara itu, menurut Riduanto, di akhir 2019 ini ada 10 raperda yang telah selesai dibahas dan mendapat fasilitasi dari Gubernur Kalteng.

Ke 10 Raperda tersebut  telah dilaporkan dalam rapat paripurna pekan lalu yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Bank Kalteng, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, serta Raperda Keolahragaan.

Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda Pertamanan, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase, Raperda Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas.

"Berdasarkan hasil fasilitasi dari gubernur diketahui draf Raperda yang diajukan ke provinsi dilakukan koreksi terlebih dahulu. Hampir setiap Raperda mendapatkan koreksi baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam pasal-pasal yang diajukan, namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan terlebih dahulu," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru