Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman

  • 18 November 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjalani sidang tuntutan karena membunuh anak kandung, terdakwa Mar mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan yang meminta majelis hakim meringankan hukuman.

Terdakwa melalui penasehat hukum, Ipik Haryanto mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahannya.

Selain itu tekanan mental akibat tidak sengaja melempar pisau yang membuat anak kandungnya terbunuh juga menjadi sebuah pertimbangan permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga membeberkan beberapa hal yang meringankan kepada terdakwa.

Di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, tidak berbelit dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga berupa istri dan anak yang masih kecil.

"Kami mengajukan pembelaan secara lisan saja. Karena memang dari pihak kami juga mengakui jika kami bersalah melakukan itu, tapi terdakwa ini juga masih memiliki tanggungan keluarga. Jadi sudah sewajarnya untuk diberikan keringanan," ujar Ipik, Senin 18 November 2019.

Terdakwa Mar dituntut oleh JPU Liliwati dengan hukuman 3 tahun penjara, serta denda Rp 10 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan. Atas perbuatannya membunuh anaknya sendiri dengan cara melempar pisau ke arah anaknya hingga akhirnya meninggal dunia pada Agustus 2019.

Hukuman ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 4 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam dakwaan subsidair dari JPU.

"Tinggal menunggu putusan dari majelis hakim besok. Tunggu saja. Semoga pledoi yang kami sampaikan dalam persidangan tadi bisa diterima oleh majelis hakim," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru