Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Bakso Dituntut 2 Tahun Penjara

  • 18 November 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Chairul Iskandar seorang penjual bakso dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 18 Oktober 2019.

Dalam sidang ini JPU Melanie menuntut terdakwa bersalah melakukan pengalihan kredit tanpa persetujuan dari PT OTO Multiartha selaku pemberi kredit dengan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun serta denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan penjara," ujar Melanie membacakan amar tuntutan.

Terdakwa melakukan kredit mobil pada Oktober 2017 kepada PT OTO Multiartha dengan mengatas namakan dirinya sendiri.

Namun mobil Toyota Yaris tersebut justru diberikan kepada temannya bernama Apri dengan perjanjian bahwa Apri akan membayar tagihan kredit setiap bulan.

Namun pada akhirnya Apri yang juga rekan terdakwa tidak menepati janjinya untuk membayarkan angsuran kredit hingga riga bulan.

PT Oto Multiartha yang mengalami kerugian hingga Rp 245 juta melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib hinggan akhirnya menjalani proses hukum di persidangan.

"Kami menilai tuntutan ini sudah tepat sesuai fakta terungkap di persidangan. Selanjutnya tinggal menunggu putusan dari majelis hakim pada persidangan selanjutnya," tuturnya usai persidangan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru