Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Surati Erick Thohir Soal Dirut Jasa Marga

  • Oleh Inilah.com
  • 19 November 2019 - 06:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN, Erick Thohir atas sikap Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya mengarahkan agar seluruh pejabat BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya.

"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin 18 November 2019.

Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu. Padahal, keterangan Desi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Desi sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Erick Thohir pada Selasa (12/11/2019) lalu, KPK turut melampirkan surat panggilan kepada Desi untuk diperiksa pada Rabu (20/11/2019) dan Kamis (21/11/2019). KPK mengingatkan Desi untuk memenuhi panggilan penyidik.

"KPK melampirkan surat panggilan di Surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," katanya.

Pemeriksaan terhadap Desi diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Berita Terbaru