Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir

  • Oleh Inilah.com
  • 19 November 2019 - 07:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - KPK akhirnya secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir atas perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Kasasi tersebut diajukan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11/2019).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Kasasi ini diajukan lantaran Jaksa KPK mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir bukan bebas murni.

"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Sofyan Basir lantaran dinilai tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Jika pertimbangannya tidak mengetahui terjadinya suap, seharusnya putusan Majelis Hakim adalah lepas dan bukan bebas. KPK sendiri meyakini bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan dakwaan Sofyan Basir.

Namun, bukti-bukti tersebut dinilai KPK tidak dipertimbangkan Majelis Hakim hingga memutus bebas Sofyan Basir.

"KPK menilai, jika fakta dan bukti di sidang seluruhnya dipertimbangkan, maka seharusnya dakwaan terbukti," kata Febri.

Bukti-bukti yang diyakini KPK membuktikan dakwaan Sofyan Basir di antaranya, kesaksian Johanes Kotjo di persidangan yang menyatakan tanpa bantuan Sofyan Basir maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana.

Berita Terbaru