Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Kakek Edarkan Sabu di Ampah

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 19 November 2019 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap seorang kakek pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.

Pelaku bernama Yus alias Kik (56) warga Tabuk Luar, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 0,25 gram.

Penangkapan pada Senin, 18 November 2019, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku, setelah ditelusuri oleh anggota Satresnarkoba Polres Bartim memang banar dan akan melakukan transaksi jual beli sabu.

"Dilakukan pengintaian pelaku hendak melakukan transaksi didepan rumah tetangga, dan tanpa basa basi langsung diamankan," Ucap Kasat Narkoba Polres Bartim Iptu Ferry, Selasa 19 Nopember 2019 di Tamiang Layang.

Lanjut, Ferry, dari tangan pelaku selain sabu juga diamankan 1 buah Handphone, Uang tunai Rp. 3.335.000, dan 1 kantong platik beras diduga tempat penyimpanan sabu.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru