Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 2 Kg dan Ekstasi 250 Butir Diambil di Bak Sampah Rumah Sakit

  • Oleh Naco
  • 19 November 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  AN (24), FR (20) dan AP (35) terdakwa 2 kg sabu dan 250 butir ekstasi jalani sidang menghadirkan saksi. Dalam kasus itu terungkap kalau Sabu dan Ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat itu diambil di bak sampah di rumah sakit.

Itu terungkap dari keterangan saksi empat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah, Selasa, 19 November 2019 di hadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih dan Jaksa Arie Kesumawati.

AN dan FR terdakwa yang mengambil sabu dan ekstasi itu dalam bak sampah rumah sakit. Kemudian sabu disimpan dalam jok motor dibawa menuju Sampit dan sabu akan diterima Purkani.

AN, warga asal Kalsel dan FR warga asal Jawa Timur diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten  Kotim. Barang bukti yang diamankan 2 Kg sabu dan 250 butir ekstasi dan 1 paket sabu 1 gram.

Sementara Purkan warga Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang orang yang akan menerima sabu itu. Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

"Benar, Yang Mulia keterangan saksi," kata terdakwa FR yang juga dibenarkan oleh terdakwa lainnya.

Kepada petugas FR dan AN mengaku disuruh Ahmadi alias Edi sedangkan AP diperintahkan oleh Isur. "Saya tahu yang kami bawa itu sabu," kata FR.

Bahkan jika berhasil kata FR, ia dijanjikan akan dibeli motor Kawasaki Ninja sedangkan AN dijanjikan upah. Itu kali kedua mereka mengantar sabu. Sebelumnya berhasil mengantar sabu seberat satu ons. (NACO/B-5)

Berita Terbaru