Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedua Tersangka Perampok di Jalan Jenderal Sudirman Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 November 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kedua tersangka perampok di Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam kurungan penjara selama 12 tahun. 

"Kedua tersangka yakni Par (39) dan Sup (21) diancam 12 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Irfan Ali Reza, Selasa, 19 November 2019. 

Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1, tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Kedua tersangka diancam pasal tersebut karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Bahkan mengancam menggunakan pisau keada korban. Sehingga hal itu sangat menbahayakan dan merugikan orang lain. 

Perampokan tersebut terjadi pada saat korban melintas di tempat kejadian. Saat itu pelaku ingin ikut ke Desa Bangkal. Namun meminta agar dirinya yang membonceng. Hal itu tidak diizinkan oleh korban. Sehingga pelaku langsung memukul korban dengan siku tangannya. 

Setelah itu, datanglah pelaku lainnya dengan menggunakan motor. Dan langsung menyekik leher korban, agar korban menyerahkan kunci motornya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam dengan menodongkan pisau ke dada korban. Sambil mencari kunci motor tesebut di saku celana korban. 

Korban yang diancam tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah apalagi saat ditemukan kunci, korban langsung ditinggal begitu saja di jalan tersebut. Hingga akhirnya ia melaporkan hal itu ke Polsek Kota Besi.

"Setelah mendapatkan laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan dapat menangkap pelaku di Desa Rungau Raya, Kabupaten Seruyan," terang Irfan. (MUHAMMAD HAMIM/)

Berita Terbaru