Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Dituntut Lima Tahun

  • 19 November 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa EP, budak sabu, dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.

Dalam persidangan tersebut, JPU Liliwati menuntut terdakwa bersalah menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram. Sebagai mana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun. Pidana denda Rp 800 juta, dengan subsidair dua bulan penjara," ujar Liliwati membacakan amar tuntutannya.

Sebelumnya terdakea ditangkap oleh anggota kepolisian pada Juli 2019, setelah mendapat laporan bahwa ada orang yang yang membawa narkoba. Setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud, polisi pun bergesa dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Seth Adjie.

Saat dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti sabu di sebuah bungkus rokok. Saat diinterogasi terdakwa mengakui jika sabu tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu dari seseorang bernama Amang.

Terdakwa selanjutnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/m)

Berita Terbaru