Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku Hanya Pengguna, Budak Sabu Minta Keringanan Hukuman

  • 19 November 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dituntut penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dirasa terlalu berat oleh EP, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.

Dalam pledoi atau nota pembelaannya terdakwa menyatakan jika ia hanya seorang pemakai, bukan pengedar. Ia merasa tuntutan hukuman penjara yang diberikan oleh JPU terlampau berat.

"Saya minta keringanan, Yang Mulia. Karena saya hanya pemakai. Bukan pengedar kurir atau yang lainnya," ujar EP, kepada majelis hakim diketuai Zulkifli.

Mendengar pledoi dari terdakwa, JPU pun langsung memberikan jawaban. Jika JPU merasa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tuntutan tersebut sudah sesuai perbuatan terdakwa.

"Dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia," ujar JPU, Liliwati.

Terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan hukuman selama lima tahun, denda Rp 800 juta dengan subsidair dua bulan penjara. Persidangan terdakwa pun akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan putusan hukuman dari majelis hakim. (AGUS/m)

Berita Terbaru