Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlibat Pertambangan Pasir Ilegal, Pria Paruh Baya Terancam Penjara

  • 19 November 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - KE, seorang pria paruh baya menjalani persidangan atas keterlibatannya dalam kasus penambangan pasir ilegal di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 November 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli, jaksa Anton Rahmanto membacakan dakwaannya. Terdakwa ditangkap polisi pada Mei 2019 lalu, karena turut serta melakukan penambangan pasir granit dengan sebuah excavator di Sebangau bersama seseorang berinisial PE.

Jaksa menjelaskan, jika awalnya PE mendatangi terdakwa dengan maksud untuk meminjam excavator untuk penambangan pasir. Terdakwa pun menyutujui tawaran PE.

Personel Polda Kalimantan Tengah yang mendapat informasi adanya aktivitas penambangan pun langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat itu, yang ada di lokasi hanya seorang pekerja berinisial KI dan operator berinisial E.

Karena tidak bisa menunjukkan surat resmi berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), selanjutnya KI dan E, beserta 1 unit alat berat excavator Merk CAT 320D di ke Polda Kalteng.

Dari keterangan keduanya, polisi pun mengamankan terdakwa selaku pemilik excavator yang sebelumnya sudah melakukan kerja sama dengan PE.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Anton Rahmanto saat persidangan.

Terdakwa pun akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, juga dirinya sebagai terdakwa, pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru