Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Pembuat Komitmen Sebut BAP Berbeda dengan Fakta Sidang Korupsi Pembangunan Pasar Handep Hapakat

  • 19 November 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 19 November 2019.

Dalam sidang ini terdakwa Fitriadie yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Dalam sidang ini Fitriadie mengaku jika berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan fakta persidangan.

Di dalam BAP disebut jika dirinya menerima sejumlah uang senilai Rp 17 juta dan digunakan untuk membiayai pernikahan anaknya.

Namun dugaan itu dibantah oleh terdakwa jika uang tersebut digunakan sebagai pembelian batu bata untuk pembangunan pasar.

Selain itu juga pertemuannya dengan Fery Niagara dimulai sejak sebelum pembangunan Pasar Handep Hapakat.

Namun dia mengaku jika pertemuannya dengan Fery terjadi setelah adanya kontrak kerja pembangunan pasar.

"Di BAP itu salah yang benar itu apa terungkap di persidangan. Jadi fakta persidangan ini yang benar. Karena saya sudah di bawah sumpah," ujar Fitriadie di hadapan majelis hakim diketuai Alfon.

Dia mengatakan jika penerimaan uang Rp 17 juta itu dilakukan olehnya hanya sebagai perantara, karena adiknya bernama Hermina memiliki usaha pembuatan bata.

"Saya serahkan uangnya untuk adik saya. Karena dia punyaa usaha. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali tidak langsung kontan Rp 17 juta," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru