Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

  • Oleh Teras.id
  • 19 November 2019 - 20:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nelayan Dadap bernama Muhamad Alwi dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 13 November lalu. Penahanan itu diduga buntut perseteruan dengan pengembang proyek pembangunan jembatan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta ke Pantai Dadap, Tangerang, yaitu PT Kukuh Mandiri Lestari.

Putri dari Alwi, Nur Pehatul Janna mengatakan bahwa sebelum ditahan, ayahnya mendapatkan surat panggilan atas penetapan sebagai tersangka. Alwi disangkakan dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dia datang kooperatif memenuhi panggilan penyidik, tapi sampai tengah malam justru langsung di tahan. Padahal surat panggilannya hanya penetapan tersangka bukan penangkapan dan penahanan," ujar Nur kepada Tempo pada Senin petang, 18 November 2019.

Nur mengatakan penetapan tersangka dan penahanan ayahnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2017. Saat itu, kata dia, sekitar 40 perahu nelayan Dadap dan Kamal Muara mendatangi Kapal keruk Hayyin milik PT Kukuh Mandiri Lestari. Nelayan mempertanyakan aktivitas kapal itu di area reklamasi.

Menurut Nur, pengembang saat itu juga menurunkan puluhan orang dari ormas. Keributan lantas terjadi dan nelayan diduga melakukan perusakan kapal Hayyin.

"Alasan lain kenapa para nelayan datang ke kapal tersebut karena ada hak mereka saat pembebasan lahan proyek reklamasi ternak yang digusur belum dibayarkan sekitar Rp 5,4 miliar," ujar Nur.

Pasca peristiwa Desember 2017, Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018. Menurut Nur, ayahnya dipanggil atas laporan polisi dari Martin Rens Doppo, selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Pengacara Alwi, Pius Situmorang mempertanyakan dua alat bukti permulaan yang dijadikan penyidik untuk menetapkan kliennya sebuah tersangka. Dia mengaku sudah menanyakan masalah itu namun tak memperoleh jawaban. "Ada di level pimpinan katanya," ujarnya.

Menurut Pius, penangkapan dan penahanan juga dialami oleh nelayan Dadap lain bernama Ade Sukanda. Penangkapan berlangsung tak lama setelah Ade melakukan konferensi pers untuk menagih pembayaran kompensasi oleh pengembang atas perusakan bagan ternak kerang hijau milik nelayan.

Pius mengatakan kasus perusakan bagan ternak terjadi pada Desember 2015. Alwi dan beberapa nelayan lain sempat melaporkan masalah ini ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, kelanjutan kasus itu disebut tidak jelas hingga sekarang.

Berita Terbaru