Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPK Jawab Tidak Tahu Soal Proyek Pembangunan Pasar Handep Hapakat

  • 19 November 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa Fitriadie selaku Ketua Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi.

Namun dalam sidang ini dia kerap menjawab tidak tahu atas berbagai pertanyaan yang dilontarkan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, saat terdakwa ditanya perihal pembuatan kontrak kerja pembangunan pasar oleh PT Talawang Nampara Perkasa, dia mengaku jika sama sekali tidak mengetahui.

Dia hanya tahu jika kontrak tersebut sudah ada dan tinggal ditandatangani. "Saya tidak tahu pembuatan kontrak itu. Saya tahu jika kontrak itu sudah ada dan tinggal ditandatangani. Selanjutnya saya hanya tinggal menjalankan tugas sebagai PPK," ujarnya, Selasa 19 November 2019.

Kemudian saat ditanya mengenai pencairan uang dari pemerintah kepada PT Talawang Nampara Perkasa yang menurut majelis hakim seharusnya diketahui oleh PPK dijawab oleh terdakwa dengan jawaban yang sama.

"Soal uang saya tidak tahu yang mulia. Saya hanya tahu jika transaksi uang itu lewatnya bendahara," katanya.

Dia mengakui jika baru sekali menjabat PPK dan tidak begitu memahami perihal kontrak kerja pembangunan pasar. Dugaan korupsi di Pasar Handep Hapakat menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Perhitungan ini berdasarkan audit BPK atas adanya dugaan kegagalan kontruksi pada bangunan pasar. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru