Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur PT Talawang Jadi Saksi Kasus Korupsi Pasar Handep Hapakat

  • 19 November 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur PT Talawang Nampara Perkasa, Maulydia Aryas yang juga sebagai terdakwa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 19 November 2019.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Maulydia mengaku tidak banyak mengetahui perihal perusahaan yang dipimpinnya.

Dia mengatakan perusahaan tersebut didirikan oleh ayahnya yang juga menjadi terdakwa yakni Yasmun dan dia ditunjuk sebagai direktur.

Dia mengatakan peminjaman nama perusahaan yang dilakukan terdakwa Fery Niagara untuk membangun Pasar Handep Hapakat tidak mengetahui. Karena semua urusan perusahaan dipegang oleh ayahnya.

"Ayah saya komisaris di PT itu dan saya hanya dikenalkan dengan Fery. Selebihnya soal pinjam nama dan proyek pembuatan pasar itu sudah jadi urusan ayah saya dan Fery," ucapnya kepada majelis hakim.

Dia mengaku hanya beberapa kali ketemu dengan Fery Niagara terkait proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat.

Dalam pertemuan itu dia dan terdakwa Fery tidak pernah membahas soal proyek pembangunan pasar.

"Saya hanya beberapa kali saja ketemu Fery. Hanya saat perkenalan pertama, penandatangan cek di bank dan saat pemberian kuasa di notaris. Di situ tidak ada pembahasan soal proyek pembangunan pasar," jelasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru