Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

  • Oleh Inilah.com
  • 20 November 2019 - 00:12 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan Murni Zakaria bepergian ke luar negeri. Zakaria dicegah dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa 19 November 2019.

Selain Zakaria, KPK juga mencegah Muhammad Yamin Kahar dari unsur swasta.

Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini. Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp 25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp 315 juta.

Berita Terbaru