Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman RI Buka Layanan Pengaduan Seleksi CPNS 2019

  • Oleh ANTARA
  • 20 November 2019 - 06:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya buka layanan pengaduan "hotline" pengawasan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 melalui pesan obrolan "whatsapp" dan sosial media.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memandang penyelenggaraan penerimaan CPNS sebagai fenomena yang memerlukan pengawasan khusus," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Teguh mengatakan pengawasan khusus yang dimaksud untuk menjamin terlaksananya seleksi penerimaan CPNS secara transparan, adil serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam perundang- undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS telah dimulai dari tanggal 11 November hingga 25 November mendatang.

"Seperti tahun sebelumnya, kami akan membentuk tim khusus dalam rangka pengawasan proses seleksi CPNS ini," katanya.

Menurut dia, pembentukan tim khusus ini agar nantinya laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjut baik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun oleh pihaknya sendiri.

Ia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan sejak tahap seleksi administrasi hingga tahap pemberkasan CPNS.

Seperti tahun 2018 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta yakni dalam mengkaji kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam Formasi jabatan sanitarian ahli pertama.

"Ada perbedaan kualifikasi pendidikan dalam formasi jabatan sanitarian ahli pertama di lingkungan pemprov DKI, ini salah satu temuan kami tahun 2018 lalu," kata Teguh.

Ia menuturkan, sejumlah peserta yang kualifikasi pendidikan sebenarnya D-IV kesehatan lingkungan diloloskan ke tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang.

Namun, lanjut Teguh, di tahap pemberkasan peserta lulusan D-IV tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan dibutuhkan adalah strata pertama (S-1).

Berita Terbaru